Pajak: Nadi Perekonomian dan Tulang Punggung Pembangunan Nasional
Oleh: Catatan Pahupahu
Pernahkah Anda bertanya,
dari mana uang negara berasal untuk membangun jalan, menyekolahkan anak bangsa,
atau menyediakan layanan kesehatan? Jawabannya ada pada satu kata: pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib yang kita bayarkan kepada negara, yang kemudian
diolah dan dikembalikan kepada kita dalam bentuk fasilitas publik dan
pembangunan. Tanpa pajak, mustahil negara dapat menjalankan fungsinya dan
mewujudkan kesejahteraan rakyat . Mari kita bedah bersama, mengapa pajak
memiliki peran yang begitu vital dalam perekonomian nasional.
Mengenal Dua Fungsi Utama Pajak
Secara konseptual, para
ahli ekonomi publik membagi peran pajak ke dalam dua fungsi besar yang saling
melengkapi .
1. Fungsi Anggaran (Budgetair): Mengisi Kas Negara
Fungsi ini adalah yang
paling mendasar. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan terbesar negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Ini adalah "darah"
yang mengalir ke kas negara. Di Indonesia, kontribusi pajak sangat dominan,
bahkan mencapai sekitar 83% dari total penerimaan negara dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2021 . Angka ini
menunjukkan betapa besar ketergantungan negara pada uang pajak.
Bayangkan, untuk
menggaji guru dan dokter, membangun jembatan dan bandara, hingga memberikan
bantuan sosial bagi yang membutuhkan, semua membutuhkan dana. Dan dana terbesar
untuk semua itu bersumber dari pajak . Data terbaru menunjukkan bahwa
hingga Mei 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 834,4 triliun atau berkontribusi
70,41% terhadap total penerimaan negara . Ini adalah bukti nyata bagaimana
pajak menjadi tulang punggung keuangan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend): Alat Kebijakan Ekonomi
Di luar fungsi sebagai
pengumpul dana, pajak juga merupakan senjata ampuh bagi pemerintah untuk
mengatur roda perekonomian. Fungsi ini seringkali terlihat kontradiktif dengan
fungsi anggaran, karena memberikan insentif berupa keringanan pajak justru
dapat mengurangi penerimaan .
Namun, di sinilah
kecerdasan kebijakan publik diuji. Pajak dapat digunakan sebagai:
- Insentif (Dorongan):
Pemerintah memberikan fasilitas pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi
tertentu. Misalnya, memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
untuk ekspor barang guna mendorong produk nasional bersaing di pasar
global, atau memberikan pengurangan penghasilan neto bagi investor untuk
menarik minat investasi ke Indonesia . Tujuannya jelas: menciptakan
lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Disinsentif (Hambatan): Sebaliknya, pemerintah mengenakan pajak yang tinggi
untuk membatasi konsumsi barang atau aktivitas yang dianggap merugikan.
Contoh klasiknya adalah cukai rokok yang tinggi untuk menekan angka
perokok, atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk
mengendalikan konsumsi barang-barang yang tidak esensial .
Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi: Hubungan Sebab-Akibat
Pertanyaan yang sering
muncul adalah, apa hubungan antara pajak dengan pertumbuhan Produk Domestik
Bruto (PDB) atau laju ekonomi suatu negara? Sebuah tinjauan literatur
menunjukkan bahwa kebijakan pajak memiliki pengaruh yang signifikan .
Kenaikan tarif pajak,
jika dikelola dengan baik, dapat meningkatkan PDB. Mengapa? Karena uang pajak
yang terkumpul dapat digunakan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek
infrastruktur, pendidikan, dan program publik lainnya. Investasi ini pada
gilirannya akan mendorong aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan
meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan
ekonomi . Teori ini menunjukkan bahwa pajak bukanlah penghambat, melainkan
katalis bagi pertumbuhan, asalkan dikelola dengan tepat dan efisien.
Tantangan dan Reformasi: Menuju Sistem Pajak yang Lebih Adil dan Kuat
Meskipun peran pajak
sangat krusial, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi tantangan
besar. Salah satu yang paling utama adalah rasio pajak (tax ratio)
yang masih rendah, yaitu perbandingan antara penerimaan pajak dengan PDB.
Angkanya masih berkisar di angka 10%, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang
mencapai 14-15%, dan bahkan sangat tertinggal dari negara-negara OECD yang
rata-rata mencapai 34% .
Rendahnya rasio pajak
ini mencerminkan beberapa masalah mendasar:
1.
Basis
Pajak yang Sempit: Penerimaan negara
masih sangat bergantung pada beberapa sektor tertentu dan jenis pajak tertentu,
menciptakan kerentanan fiskal .
2.
Kepatuhan
Sukarela yang Rendah: Kesadaran dan
kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela masih menjadi
pekerjaan rumah besar .
3.
Sektor
Informal yang Besar: Sebagian besar
aktivitas ekonomi di Indonesia masih berada di luar sistem perpajakan
formal .
Untuk mengatasi
tantangan ini, pemerintah telah dan terus melakukan reformasi. Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah salah satu langkah besar. UU ini
dirancang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil melalui beberapa
terobosan :
- Kenaikan tarif PPN secara bertahap, namun tetap
melindungi kelompok masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas.
- Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperluas basis data dan pengawasan.
- Pengenalan pajak karbon sebagai instrumen untuk
mendukung agenda ekonomi hijau dan pengendalian lingkungan.
Selain itu, digitalisasi
sistem perpajakan melalui Core Tax Administration System (Coretax) mulai
menunjukkan dampak nyata. Fitur pre-populated yang
terintegrasi dengan berbagai sumber data transaksi membantu otoritas pajak
mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat. Hal ini terlihat dari
peningkatan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kurang
bayar yang melonjak drastis, yang menandakan pengawasan yang semakin
efektif .
Kesimpulan: Pajak adalah Tanggung Jawab Bersama
Pajak memiliki peran
ganda yang sangat penting: sebagai nadi yang mengalirkan dana bagi operasional
negara dan sebagai alat kebijakan untuk mengatur arah perekonomian. Namun,
sistem perpajakan yang sehat dan kuat membutuhkan partisipasi aktif dari
seluruh elemen bangsa. Kepatuhan dalam membayar pajak bukanlah beban, melainkan
investasi bersama untuk masa depan yang lebih baik. Dengan pajak, kita
membangun sekolah untuk anak-anak kita, jalan yang menghubungkan daerah, dan
program kesehatan yang menyelamatkan nyawa. Ini adalah kontribusi nyata kita
bagi negeri. Melalui reformasi yang berkelanjutan dan kesadaran kolektif, kita
dapat memperkuat fondasi fiskal negara dan melangkah bersama menuju Indonesia
yang lebih adil, makmur, dan berdaulat .
Referensi
1.
Direktorat Jenderal
Pajak. (2026). DJP Ungkap Faktor di Balik Lonjakan Penerimaan Pajak di
Mei 2026. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
2.
Ronnaan, M. D., &
Putri, A. E. (2025). Kepatuhan Pajak Berbanding Lurus dengan
Pembangunan Nasional (Telaah atas UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045).
Tax Center FISIP UNEJ.
3.
Raysharie, P. I.,
Rianti, A., Tarigan, H. B., Lestari, I. A., Sofian, I. R., Tarigan, M. G.,
& Saputri, T. (2024). Pengaruh Kebijakan Pajak dan Tingkat Inflasi terhadap
Pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product)/PDB (Produk Domestik Bruto): Tinjauan
Literatur di Indonesia. Wacana Ekonomi: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan
Akuntansi, 23(1), 72-79.
4.
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. (2025). Yustinus Prastowo: HPP Law Embodies
Equitable Tax Reform.
5.
Direktorat Jenderal
Pajak. (2022). Kuliah Umum di Untidar, Penyuluh Sampaikan Ini.
6.
Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan. (2011). Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.
Winardi, R. D.
(2025). Reform of Indonesia's Tax System Needed to Achieve Investment
Targets, Says UGM Expert. Universitas Gadjah Mada.
8.
ANTARA News.
(2025). Indonesia's new fiscal policy: Growth first, levies later.
9.
Mu’aimin, & Furqon,
I. K. (2024). Paradoks Dwi Fungsi Pajak Antara Beban atau Manfaat? Jurnal
Aplikasi Perpajakan, 5(2).