SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

 SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Diberitahukan kepada seluruh calon peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa nilai ambang batas untuk tahap tes tertulis telah ditentukan. Adapun rincian nilai ambang batas untuk setiap mata ujian adalah sebagai berikut:

  1. Tes Pengetahuan Umum:

    • Nilai Ambang Batas: 60
  2. Tes Kompetensi Bidang:

    • Nilai Ambang Batas: 70
  3. Tes Kemampuan Bahasa Asing (jika diperlukan):

    • Nilai Ambang Batas: 65
  4. Wawancara:

    • Nilai Ambang Batas: 75

Calon peserta yang memperoleh nilai di atas ambang batas pada setiap tahapan ujian akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pengumuman lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi tes selanjutnya akan diinformasikan secara terpisah.

Harap diperhatikan bahwa nilai ambang batas dapat berubah berdasarkan kebijakan dan evaluasi pihak panitia seleksi. Bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada satu atau lebih tahap ujian, diharapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya.


Komentar

Postingan Populer