SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seleksi PPPK: Peluang Baru, Tantangan Seru!

Kalau kamu lagi cari informasi soal PPPK, alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kamu datang ke tempat yang tepat! Di artikel ini, kita akan ngobrol santai soal gimana sih sistem seleksi PPPK itu berjalan, apa aja tes yang harus dihadapi, dan tentu saja… berapa nilai ambang batas alias nilai minimal biar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Yuk, simak baik-baik. Siapa tahu kamu adalah calon ASN masa depan!

PPPK Itu Apa Sih?

Sebelum kita ngomongin soal tes, yuk kenalan dulu sama PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Bedanya, kalau PNS statusnya tetap sampai pensiun (asal nggak kena masalah, ya), PPPK dikontrak dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1-5 tahun, tergantung kebutuhan instansi.

Meskipun kontrak, PPPK ini tetap punya hak yang lumayan mirip dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, bahkan bisa ikut program jaminan sosial. Bedanya cuma soal pensiun dan jenjang karier aja.

Makanya, nggak heran kalau seleksi PPPK juga serius dan cukup ketat. Pemerintah pengen dapet orang-orang terbaik yang bisa langsung kerja sesuai bidangnya. Nah, supaya kamu bisa lolos, kamu wajib tahu seluk-beluk tahapan seleksinya!

 

Empat Tahapan Seleksi PPPK

Dalam seleksi PPPK, ada beberapa tahapan penting yang wajib dilewati semua peserta. Tapi tenang, ini bukan horor, kok. Yang penting kamu siapin diri sebaik mungkin. Nah, ini dia 4 jenis tes utama dalam seleksi PPPK:

1.      Tes Pengetahuan Umum (TPU)

2.      Tes Kompetensi Bidang (TKB)

3.      Tes Kemampuan Bahasa Asing (jika diperlukan)

4.      Wawancara

Setiap tahapan punya nilai ambang batas alias passing grade masing-masing. Yuk, kita bahas satu per satu!

 

1. Tes Pengetahuan Umum (TPU): Nilai Minimal 60

Tes ini mirip kayak semacam general knowledge test. Nggak cuma hafalan, tapi lebih ke pengukuran pemahaman kamu terhadap hal-hal dasar yang relevan sama kerja di instansi pemerintah.

Apa aja yang diujikan?

·         Wawasan Kebangsaan: Ini termasuk pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Bukan cuma tahu, tapi paham konteks dan aplikasinya.

·         Kemampuan Verbal dan Logika: Biasanya berupa soal logika kata, analisis kalimat, dan pemecahan masalah secara rasional.

·         Numerik Dasar: Soal-soal matematika ringan seperti persentase, perbandingan, dan logika angka.

Tips:
Kalau kamu dulu langganan ranking 3 besar waktu pelajaran PKn, kamu punya modal bagus. Tapi jangan puas dulu, tetap perlu latihan soal-soal tipe seleksi biar makin terbiasa.

 

2. Tes Kompetensi Bidang (TKB): Nilai Minimal 70

Nah, ini dia bagian yang lebih menantang. Di sinilah kamu akan dites kemampuan spesifik sesuai dengan posisi yang kamu lamar. Jadi kalau kamu melamar jadi guru, ya tesnya seputar dunia pendidikan dan mata pelajaran yang kamu ajarkan.

Contoh:

·         Guru: Tes pedagogi (cara mengajar), profesionalisme, dan penguasaan materi pelajaran (misalnya Matematika, Bahasa Indonesia, dll).

·         Tenaga Kesehatan: Tes tentang medis, keperawatan, atau bidang kesehatan lainnya.

·         Teknis lainnya: Misalnya untuk posisi IT, perencana, analis kebijakan, dan lainnya, sesuai bidang masing-masing.

Kenapa nilai ambang batasnya lebih tinggi (70)?
Karena ini inti dari pekerjaanmu. Pemerintah pengen pastikan kalau kamu benar-benar capable di bidang itu. Bukan hanya sekadar tahu, tapi benar-benar bisa kerja secara teknis.

 

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing (Opsional): Nilai Minimal 65

Tes ini hanya berlaku untuk formasi tertentu. Misalnya kamu daftar jadi guru Bahasa Inggris, dosen internasional, atau petugas kerja sama luar negeri—ya pastilah dituntut bisa bahasa asing.

Biasanya tes ini meliputi:

·         Pemahaman bacaan (reading comprehension)

·         Tata bahasa (grammar)

·         Struktur kalimat

·         Kadang-kadang juga listening dan speaking (tergantung instansi)

Kalau formasi kamu nggak mensyaratkan ini, ya nggak usah khawatir. Tapi kalau ada, kamu harus bisa nyetak nilai minimal 65.

 

4. Wawancara: Nilai Minimal 75

Inilah bagian paling manusiawi dari seluruh proses seleksi. Wawancara bukan cuma ngukur isi otak, tapi juga nilai-nilai kepribadian kamu. Apakah kamu layak jadi pelayan publik? Apakah kamu punya integritas?

Apa aja yang dinilai?

·         Komitmen terhadap pelayanan publik

·         Kejujuran dan tanggung jawab

·         Adaptasi dan kerja sama

·         Loyalitas terhadap bangsa dan lembaga

Kenapa nilai minimumnya 75? Karena ini penilaian karakter. Pemerintah pengen tahu kamu bukan cuma pintar, tapi juga punya mental yang siap mengabdi.

Tips:
Latih kepercayaan diri, jujur dalam menjawab, dan tunjukkan semangat positif. Jangan terlalu banyak ‘jualan diri’, tapi juga jangan pasif. Jadi dirimu yang terbaik!

 

Lulus atau Gagal? Semua Bergantung Passing Grade!

Nah, penting banget untuk kamu tahu: kalau kamu gagal di satu tes aja, meskipun tes lainnya nilainya bagus banget, tetap dianggap tidak lulus. Misalnya, kamu jago di bidangnya dan dapet 90 di TKB, tapi gagal wawancara (cuma dapet 70), ya tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Makanya, strategi terbaik bukan cuma fokus ke satu tes aja. Semua harus disiapkan sebaik mungkin. Bahkan wawancara yang sering diremehkan, justru punya bobot paling tinggi nilainya.

 

Beberapa Hal Penting Lainnya

1.      Jadwal dan Lokasi Tes: Biasanya diumumkan secara terpisah. Pantau terus situs resmi instansi tempat kamu mendaftar atau situs SSCASN.

2.      Perubahan Passing Grade: Pemerintah bisa saja menyesuaikan nilai ambang batas berdasarkan evaluasi tiap tahun. Jadi pastikan kamu selalu update informasi dari kanal resmi.

3.      Tidak Bisa “Nembak”: Tes ini semuanya berbasis CAT (Computer Assisted Test). Artinya, nggak ada yang bisa main sogok-sogokan. Hasil langsung keluar otomatis setelah tes.

4.      Coba Lagi Kalau Gagal: Kalau tahun ini belum rezeki, jangan patah semangat. Kamu bisa coba lagi tahun depan. Banyak peserta PPPK yang baru lolos di percobaan kedua atau ketiga.

 

Penutup: Siap Mental, Siap Ilmu

Seleksi PPPK bukan cuma ajang cari kerja, tapi juga bentuk pengabdian. Pemerintah lagi butuh orang-orang terbaik yang siap bantu negara lewat bidangnya masing-masing.

Kalau kamu merasa punya kompetensi, integritas, dan semangat pelayanan publik—ini saatnya unjuk gigi!

Persiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari belajar materi umum dan bidang, latihan soal-soal, dan jangan lupa bangun mental positif. Kalau kamu serius dan konsisten, peluang lolos PPPK sangat terbuka!

Semoga kamu yang membaca ini termasuk salah satu yang berhasil menembus seleksi dan mengabdi untuk negeri.

Semangat dan sukses ya!

 

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Diberitahukan kepada seluruh calon peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa nilai ambang batas untuk tahap tes tertulis telah ditentukan. Adapun rincian nilai ambang batas untuk setiap mata ujian adalah sebagai berikut:

 

Tes Pengetahuan Umum:

 

Nilai Ambang Batas: 60

Tes Kompetensi Bidang:

Nilai Ambang Batas: 70

Tes Kemampuan Bahasa Asing (jika diperlukan):

Nilai Ambang Batas: 65

Wawancara:

Nilai Ambang Batas: 75

1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)

Nilai Ambang Batas: 60

Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar peserta dalam memahami berbagai pengetahuan umum yang relevan dengan dunia kerja dan pemerintahan.

Materi yang diujikan biasanya mencakup:

 

·         Wawasan kebangsaan: pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

·         Kemampuan verbal dan logika: pengujian terhadap kemampuan analisis bahasa dan pemecahan masalah secara logis.

·         Numerik dasar: penghitungan matematika sederhana yang sering digunakan dalam tugas administratif atau pengambilan keputusan.

·         Peserta harus memperoleh minimal nilai 60 untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Nilai Ambang Batas: 70

TKB dirancang untuk mengukur penguasaan peserta terhadap kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Materi tes disesuaikan dengan bidang masing-masing, misalnya:

 

·         Guru: pedagogi, profesionalisme, dan mata pelajaran sesuai formasi.

·         Tenaga kesehatan: kompetensi medis/keperawatan.

·         Teknis lainnya: sesuai kebutuhan dan standar jabatan.

·         Karena merupakan penilaian spesifik terhadap keahlian, nilai ambang batasnya lebih tinggi yaitu 70.

 

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing (jika diperlukan)

Nilai Ambang Batas: 65

·         Tes ini hanya berlaku untuk formasi tertentu yang mensyaratkan penguasaan bahasa asing, seperti guru bahasa asing, dosen, tenaga teknis kerja sama internasional, dan sebagainya.

·         Ujian dapat mencakup pemahaman teks, struktur bahasa, tata bahasa, hingga percakapan dasar dalam bahasa asing (umumnya Bahasa Inggris).

·         Peserta pada formasi yang mewajibkan tes ini harus mendapatkan minimal 65 agar dinyatakan memenuhi syarat.

 

4. Wawancara

Nilai Ambang Batas: 75

Wawancara dilakukan untuk menggali nilai-nilai kepribadian, motivasi, integritas, dan kesesuaian karakter peserta dengan jabatan yang dilamar.

Aspek yang dinilai dapat meliputi:

 

 

 

·         Komitmen terhadap pelayanan publik.

·         Kejujuran dan tanggung jawab.

·         Kemampuan beradaptasi dan bekerja sama.

·         Loyalitas terhadap negara dan lembaga.

Wawancara memiliki nilai ambang batas tertinggi karena menyangkut aspek kepribadian dan integritas. Peserta harus memperoleh nilai minimal 75.

Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK apabila memenuhi seluruh nilai ambang batas dari setiap jenis tes yang diwajibkan. Gagal memenuhi satu saja akan menyebabkan peserta tidak lolos, meskipun nilai pada tes lain tinggi.

Calon peserta yang memperoleh nilai di atas ambang batas pada setiap tahapan ujian akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pengumuman lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi tes selanjutnya akan diinformasikan secara terpisah.

Harap diperhatikan bahwa nilai ambang batas dapat berubah berdasarkan kebijakan dan evaluasi pihak panitia seleksi. Bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada satu atau lebih tahap ujian, diharapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya.


Komentar